0 Rupiah Untuk Kas Daerah, Eva Dwiana Istimewakan Baliho Anak Kandung
Bandar Lampung – DPD KNPI Kota Bandar Lampung secara terbuka menuding Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan pembiaran atas pelanggaran aturan tata ruang dan kerugian kas daerah. Eva Dwiana dinilai melanggar regulasi yang ia tandatangani sendiri. Eva Dwiana disinyalir sengaja mengorbankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi memfasilitasi promosi politik anak kandungnya yang terpasang pada baliho yang terletak di sepanjang median jalan protokol.
Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung Refky Rinaldy menegaskan bahwa pembiaran baliho terlarang tersebut terkesan disengaja oleh Eva Dwiana. Terlebih Bapenda secara resmi mengonfirmasi bahwa baliho politik di median jalan tersebut berdampak 0 persen terhadap PAD Kota Bandar Lampung.
“Ini adalah bukti telanjang kejahatan tata kelola. Wali Kota diduga kuat menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame yang melarang keras konstruksi reklame di median jalan. Sudah jelas melanggar aturan tata ruang, berdasarkan pengakuan Bapenda sendiri baliho anak Wali Kota itu juga 0 persen dampaknya untuk PAD alias gratisan. Sudah nabrak aturan, tidak ada kontribusinya sama sekali untuk daerah!” tegas Refky Rinaldy dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026).
Refky membeberkan bahwa berdasarkan serangkaian investigasi dan ulasan berita kritis sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung terbukti menjalankan praktik standar ganda (equality before the law) dan penegakan hukum yang tebang pilih.
“Median jalan utama dirampas untuk konstruksi fisik reklame terlarang demi kepentingan politik keluarga. Pengakuan Bapenda bahwa baliho tersebut bebas pajak mengonfirmasi bahwa fasilitas publik terbaik kota diobral gratis tanpa menguntungkan kas daerah sedikit pun di tengah kondisi keuangan kota yang sulit,” tegas Refky.
Refky Rinaldy melanjutkan, karena baliho yang memuat anak kandung walikota tersebut berdiri di zona terlarang dan tidak mengantongi izin dari DPMPTSP. Maka secara hukum status konstruksi tiang di median jalan tersebut 100% ilegal dan liar.
“Bola panas sekarang berada tepat di meja kerja Wali Kota Bandar Lampung. Publik melihat ada pembiaran sistematis di mana aturan daerah dan potensi PAD dikorbankan demi keistimewaan politik elite,” lanjut Refky.
Atas dasar itu, KNPI secara terbuka menantang keberanian dan moralitas kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung untuk membuktikan bahwa hukum di Bandar Lampung tidak tumpul ke atas.
“Jika Wali Kota memang menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum, kami tantang Wali Kota untuk segera memerintahkan Kasatpol PP membongkar paksa seluruh tiang baliho ilegal di median jalan tersebut sore ini juga. Jika tidak dibongkar, maka sah bahwa Pemkot Bandar Lampung menjalankan pemerintahan dengan prinsip abuse of power dan diskriminasi hukum,” tutup Refky Rinaldy.
Sebagai informasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto dalam keterangan terpisahnya menyatakan, bahwa baliho yang dipertanyakan publik bukanlah merupakan objek pajak daerah.
Bapenda berpatokan pada Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Pasal 2 Ayat (4) Huruf f, yang mengatur bahwa reklame untuk kegiatan sosial, organisasi Partai Politik, dan Ormas tidak dipungut pajak reklame. Pihak Bapenda menyatakan tetap berkoordinasi dengan DPMPTSP dan UPT untuk memverifikasi pendataan di lapangan. (Rey)
