Hampir 4 Tahun Mangkrak, MFC Suami Anggota DPRD Lamsel Terduga Pelaku Penipuan Kini Ditahan Polisi, Ofpy : Hukum Harus Ditegakkan
BANDAR LAMPUNG – Seorang suami dari anggota DPRD Lampung Selatan berinisial MFC diduga terlibat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ia kini ditahan di Polresta Bandar Lampung. Sang pelapor, Ofpy Arianti, berharap proses hukum berjalan lurus tanpa intervensi.
Ofpy Arianti (29), warga Perumahan Griya Samara, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, adalah pelapor sekaligus korban dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkannya sejak 26 Maret 2022 itu baru kini memperoleh kejelasan hukum setelah bertahun-tahun berjalan.
“Kasus ini sudah berjalan lama dan baru sekarang ada kejelasan hukum. Kami berharap tidak ada penangguhan penahanan,” demikian inti harapan korban.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/690/III/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Berdasarkan surat Polresta Bandar Lampung Nomor B/1618/X/2026/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2026, pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/303.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2026, penyidik menyebut perkara ini diusut dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Pasal-pasal itu merupakan perubahan dari Pasal 378 (penipuan) dan Pasal 372 (penggelapan) KUHP lama.
SP2HP tersebut juga mencatat sejumlah langkah penyidik. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Ofpy Arianti, Hasan Fuadi, Rully Novardian Harahap, dan Tessar Andro, serta meminta keterangan terlapor. Gelar perkara dijadwalkan pada 28 Agustus 2026.
Pada 31 Oktober 2026, Ofpy Arianti menerbitkan Surat Pernyataan Sikap yang menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Dalam surat itu ia menyatakan tidak akan mencabut laporan polisi, tidak memberikan pemaafan, dan tidak bersedia menandatangani kesepakatan damai atau dokumen lain yang bertujuan menghentikan proses hukum. Sikap itu berlaku baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Ia merujuk Pasal 79, 81, 83, dan 85 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, keadilan restoratif hanya dapat ditempuh atas kesepakatan para pihak dan harus bebas dari tekanan, paksaan, intimidasi, maupun ancaman. Ia juga menyatakan menolak setiap tawaran atau upaya perdamaian, baik dari tersangka maupun pihak lain.
Korban memohon Kapolresta Bandar Lampung, khususnya penyidik Satreskrim, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memproses perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sampai memperoleh kepastian hukum. Ia meminta proses itu tidak terhambat oleh pengaruh oknum yang memiliki kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MFC maupun kuasa hukumnya belum dapat dimintai keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Sesuai asas praduga tak bersalah, MFC tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
